Mantan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait
mengunjungi Mapolsek Natar, Lampung Selatan, untuk memastikan kasus
pelecehan seksual di sana ditangani dengan baik.
Korban dari peristiwa itu adalah santri di salah satu pesantren.
Kasus di Lampung tersebut tidak lama berselang dari kasus di Tengerang. Korbannya anak-anak berusia 7 hingga 15 tahun.
Ketua KPAI Santoso menuntut pemerintah segera menerapkan hukuman yang lebih tegas kepada para "monster" itu.
Jika tidak, pelecehan seksual terhadap anak bisa semakin marak.
"Ini agar menjadi efek jera bagi semua orang yang berpotensi melakukan tindakan yang sama," katanya.
Santoso menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwajib.
Meski demikian, KPAI akan terus melakukan pendampingan. Tujuannya, pelaku mendapat hukuman setimpal.
Hukumannya
pun tidak main-main. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA) mewacanakan pengebirian dan pengumuman data
pelaku ke publik.
"Bisa dikenakan UU 17 Tahun 2016," ungkapnya.
UU tersebut merupakan pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dendanya pun mencapai Rp 5 M.
Pelaku yang memiliki kekerabatan dekat dengan korban mendapat hukuman lebih berat.
Misalnya, orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan.
Pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
Susanto prihatin dengan makin banyaknya lembaga pendidikan yang menjadi tempat tidak aman untuk anak.*** (Rdk/jpnn)