logo

BI Larang Transaksi Pakai Uang Virtual


 
Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang transaksi pembayaran menggunakan virtual currency atau uang virtual, dalam hal ini termasuk bitcoin. Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean menjelaskan, pelarangan dilakukan sesuai dengan undang-undang (UU) mata uang, bahwa alat pembayaran yang sah adalah Rupiah.

"Virtual currency memiliki risiko tinggi yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, rawan risiko untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme serta merugikan konsumen," kata Eni dalam konferensi pers, di Gedung BI, Jakarta, Senin (15/1/2018).


Eni menjelaskan, bitcoin sebagai uang digital memiliki kekurangan, antara lain tidak memiliki regulator dan tidak ada aturan yang jelas. Bitcoin hanya memiliki algoritma virtual currency.

Kemudian bitcoin juga tidak memiliki best practice dan standar internasional untuk memastikan keamanan dan efisiensi penyelenggaraan. "Kalau di bank itu kan ada aturan BI, OJK lalu ada aturan basel I II dan III," ujar dia.

Selain itu, bitcoin tidak memiliki pihak yang menangani keluhan atau komplain. "Nah kalau bitcoin ini, tidak ada tempat untuk menampung keluhan. Kalau turun ya sudah, karena penambangan hanya berdasarkan sistem algoritma. Karena pseudonymity alias identitas pelakunya tersamarkan," terang


Bitcoin juga tidak memiliki entitas sentral sebagai subyek pengaturan, tidak terdapat pihak yang bertanggung jawab. Harga bitcoin sangat ditentukan oleh pasar tergantung supply and demand. Kemudian tidak ada perlindungan konsumen.

Dalam ekosistem virtual currency memiliki empat aktivitas antara lain, exchange yang menyediakan platform tukar-menukar digital currencies dengan mata uang nasional atau dengan digital currencies lainnya.


Kemudian, wallet yang menyediakan layanan untuk menyimpan, mengirim dan menerima digital currency. Lalu payment yang menyediakan gateway yang menghubungkan pengguna digital currency melalui transaksi pembayaran. Lalu terakhir mining atau aktivitas validasi transaksi dan menambahkan suatu blok baru pada global ledger.

Mengutip Coinmarketcap, bitcoin menjadi uang virtual dengan kapitalisasi pasar yang besar yakni US$ 246 miliar atau 33%. Kemudian Ethereum menduduki posisi kedua dengan US$ 133 miliar. Lalu Ripple menduduki posisi ketiga US$ 79 miliar. (rdk/detik.com)

Tags

advertisement centil

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.

TOKOH BICARA

KABAR KOTA

Postingan Populer